Rawat Inap Tak Dibatasi Waktu, Peserta JKN dari Kediri Ungkap Kepuasan Pelayanan BPJS Kesehatan

Rawat Inap Tak Dibatasi Waktu, Peserta JKN dari Kediri Ungkap Kepuasan Pelayanan BPJS Kesehatan Adi Sudaryanti, peserta JKN dari Kediri saat menjalani perawatan di rumah sakit. (Ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Adi Sudaryanti (60), salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kediri, mengaku sangat bersyukur menjadi peserta JKN sejak 2019. Saat dalam kondisi darurat, Adi mendapatkan fasilitas rawat inap tanpa dibatasi waktu.

“Saya sempat masuk rumah sakit karena kondisi darurat. BAB saya menghitam dan tubuh terasa lemas. Ternyata hemoglobin saya turun dan langsung disarankan untuk opname. Untung saya punya JKN, jika saya tidak terdaftar di JKN, saya mungkin akan kesulitan untuk membayar biaya rumah sakit. JKN benar-benar membantu saya mendapatkan perawatan yang dibutuhkan,” papar Adi, Jumat (11/7/2025).

Adi mengaku telah menjalani rawat inap selama lima hari dan merasakan pelayanan yang sangat optimal.

“Pelayanannya bagus, obat lengkap, dan tidak ada biaya tambahan. Saya ajak masyarakat untuk ikut JKN. Ini sangat membantu, terutama bagi kami yang bekerja di lapangan. Dengan JKN, saya merasa tenang karena tidak perlu khawatir soal biaya dan durasi perawatan. Ini sangat membantu bagi kami yang mungkin tidak mampu membayar biaya pengobatan tanpa program seperti JKN,” ungkap seorang yang bekerja sebagai tukang las tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan perawatan inap sesuai dengan kelas yang dipilih. Jika kamar penuh, peserta akan tetap dilayani di kelas satu tingkat lebih tinggi atau lebih rendah, tanpa biaya tambahan.

“Tidak ada batas waktu rawat inap bagi peserta JKN. Lama perawatan disesuaikan dengan kondisi medis masing-masing pasien, pasien dipulangkan apabila kondisinya stabil dan keputusan itu ada di tangan dokter,” jelas Tutus.

Hal ini, lanjut Tutus, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjamin pelayanan kesehatan hingga pasien benar-benar pulih, berdasarkan keputusan medis dari dokter yang merawat.

Tutus juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan alur layanan JKN, termasuk soal rawat inap. Menurutnya, fasilitas kesehatan (faskes) harus aktif memberikan informasi kepada pasien, karena hal ini bagian dari Janji Layanan JKN, yaitu komitmen memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

“Di setiap faskes terdapat tulisan Janji Layanan JKN, sebagai pengingat bahwa peserta berhak mendapat layanan berkualitas, termasuk soal durasi rawat inap, salah satu isi dari Janji Layanan JKN yang tersedia di rumah sakit yaitu tidak melakukan pembatasan hari rawat inap pasien,” terang tutus.

“Dengan adanya komitmen ini, peserta diharapkan tidak hanya mendapatkan pelayanan medis yang optimal, tetapi juga rasa aman dan nyaman selama menjalani perawatan,” imbuhnya.

Program JKN terus berkomitmen memberikan perlindungan dan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan prinsip tanpa batasan durasi rawat inap dan pelayanan yang setara, peserta JKN kini bisa merasa lebih tenang dan terlindungi.

“BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan peserta JKN mendapat layanan terbaik. Tidak hanya soal pembiayaan, tapi juga kenyamanan dan kepastian layanan. Melalui komitmen ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat merasa yakin bahwa mereka tidak akan dibiarkan dalam keadaan kesulitan, baik dalam hal pembiayaan maupun dalam akses terhadap layanan medis yang mereka butuhkan,” tutupnya. (uji/msn)