Peserta JKN Diimbau Jaga Keaktifan Kepesertaan, Hindari Denda saat Rawat Inap

Peserta JKN Diimbau Jaga Keaktifan Kepesertaan, Hindari Denda saat Rawat Inap Petugas PIPP RS Darmayu Kota Madiun, Putri Rahmadhina.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Status kepesertaan aktif menjadi hal krusial bagi peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan. Salah satu risiko apabila kepesertaan tidak aktif karena telat membayar iuran adalah dikenakannya denda pelayanan saat peserta harus menjalani rawat inap di rumah sakit rujukan.

Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Darmayu Kota Madiun, Putri Rahmadhina, menjelaskan bahwa denda pelayanan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Denda pelayanan akan muncul jika peserta JKN terlambat membayar iuran, lalu dalam waktu 45 hari sejak statusnya aktif kembali harus menjalani rawat inap. Jadi, dendanya hanya berlaku untuk layanan rawat inap tingkat lanjutan, bukan rawat jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Disebutkan olehnya, denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya INA-CBG’s berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, untuk setiap bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun denda ini hanya dikenakan saat pencetakan tagihan pertama kali, dan nominal maksimalnya mencapai Rp20 juta.

“Makanya sangat penting menjaga keaktifan kepesertaan. Kalau iuran rutin dibayar, risiko dikenai denda ini bisa dihindari,” tuturnya.

Salah satu peserta JKN, Ade (40), berbagi pengalamannya dengan menggunakan metode auto-debit untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu dan statusnya selalu aktif. Dengan riwayat hipertensi dan jantung, ia rutin mengakses layanan kesehatan melalui program JKN.

“Karena saya harus kontrol rutin tiap bulan, saya pastikan kepesertaan saya aktif. Auto-debit itu solusi supaya nggak lupa bayar. Dulu saya pernah rawat inap, kalau sampai saat itu status saya nggak aktif, pasti kena denda,” akunya.

Ia juga menekankan bahwa Program JKN sangat membantu dari sisi biaya perawatan. Ia mengingatkan pentingnya disiplin dalam mengikuti prosedur, khususnya pembayaran iuran.

“Kalau sudah sakit dan harus rawat inap, biaya bisa tinggi sekali. Tapi kalau kita rutin bayar iuran, insya Allah semua lancar. Jangan sampai status nggak aktif, lalu dirawat, malah ditambah beban denda,” ucapnya.

Putri mengimbau seluruh peserta untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar tidak terkena penonaktifan layanan dan potensi denda bila memerlukan rawat inap dalam waktu dekat setelah reaktivasi. (red)