
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, salah satunya faslitas kesehatan untuk terus mengoptimalkan pemberian layanan yang optimal kepada peserta JKN.
Dalam praktiknya tentu ada tantangan dalam proses administrasi, salah satunya dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan kondisi yang termasuk dalam Negative List, yakni jenis layanan yang tidak dijamin dalam Program JKN sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari menjelaskan, dalam pengelolaan manfaat JKN perlu menyesuaikan beberapa kondisi agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan program dan efisiensi layanan.
Elke menjelaskan ada 21 pelayanan yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN, hal ini telah disusun berdasarkan pertimbangan medis, ekonomi, serta adanya penjamin lain di luar BPJS Kesehatan, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta JKN perlu memahami bahwa tidak semua jenis pelayanan atau kondisi medis dapat dijamin dalam program JKN. Ada ketentuan tertentu yang mengatur jenis layanan atau penyakit yang tidak dapat dijamin Program JKN,” ujar Elke.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap jenis layanan yang tidak dijamin Program JKN sangat penting, baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman ketika peserta merasa berhak atas layanan tertentu, padahal secara regulasi layanan tersebut tidak dijamin dalam Program JKN.
“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan juga FKRTL agar proses pelayanan di lapangan tidak terhambat hanya karena kurangnya informasi terkait regulasi,” katanya.
Sementara itu, Endah Eka Susilih, perwakilan dari RS Reksa Waluya yang merupakan FKRTL mitra BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki prosedur khusus dalam menangani kasus yang tidak dijamin Program JKN. Prosedur tersebut mencakup identifikasi jenis layanan, edukasi kepada pasien dan keluarga, serta koordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan untuk memastikan akurasi dalam proses klaim.