Salah satu peserta JKN di Madiun, Jumirah
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Langkah peningkatan kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Salah satunya dengan menghadirkan Petugas BPJS Siap Membantu atau dikenal dengan BPJS SATU di berbagai rumah sakit rujukan.
BACA JUGA:
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, kehadiran petugas ini terbukti memberikan sentuhan nyata bagi masyarakat, khususnya peserta JKN yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa petugas BPJS SATU memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara peserta JKN dan pihak rumah sakit.
Tugas mereka tidak hanya sebatas memberikan informasi seputar program JKN, namun juga melakukan pendampingan langsung, menyampaikan edukasi, hingga menindaklanjuti pengaduan peserta yang sedang menjalani pelayanan kesehatan.
“Petugas BPJS SATU secara aktif melakukan kunjungan kepada pasien peserta JKN, baik yang sedang menjalani rawat jalan maupun rawat inap. Mereka memastikan bahwa peserta mendapatkan pelayanan sesuai haknya, tanpa adanya kendala atau tambahan biaya yang tidak seharusnya,” ujar Wahyu, Kamis (10/7/2025).
Tak hanya itu, lanjut Wahyu, para petugas BPJS SATU juga melakukan monitoring terhadap data tempat tidur dan jadwal tindakan medis di rumah sakit. Dengan begitu, informasi yang diberikan kepada peserta dapat dipastikan akurat dan terkini.
Hal senada juga disampaikan oleh Jumirah, seorang peserta JKN warga Kota Madiun. Ia mengaku sangat terbantu dengan keberadaan petugas BPJS SATU saat mendampingi anggota keluarganya yang tengah menjalani rawat inap di RSUD Kota Madiun.
“Saya sedang mengurus administrasi untuk kepulangan keluarga yang sudah enam hari dirawat. Waktu itu, saya dihampiri petugas BPJS SATU. Mereka dengan sigap memberikan penjelasan soal proses pulang dan hak-hak pasien. Banyak hal yang ternyata belum saya ketahui sebelumnya,” ungkap Jumirah.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan rumah sakit pun sangat baik. Petugas medis terus memantau kondisi pasien hingga betul-betul dinyatakan membaik oleh dokter.
Jumirah juga membantah isu yang menyebut bahwa peserta JKN hanya boleh rawat inap maksimal tiga hari.






