
BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya memberikan insentif sebesar Rp200 ribu kepada warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan program ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain," ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan cukup sederhana. Warga dapat mengirimkan video aksi pembuangan sampah ke pihak kecamatan, lalu diteruskan ke tim yustisi DLH untuk dilakukan pelacakan.
"Videonya dikirim saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," katanya.
Dedik menegaskan bahwa tidak semua laporan akan langsung diberi bonus. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya rekaman video harus jelas dan memungkinkan identifikasi pelaku.
"Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat," ucapnya.
Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti yang ada. Bonus Rp200 ribu hanya akan diberikan jika pelaku dikenakan denda yustisi minimal Rp300 ribu.
"Hal itu untuk mengantisipasi potensi kecurangan, di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor," kata Dedik.
Ia juga menekankan, program ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran pembuangan sampah, tidak terbatas di sungai. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung tingkat pelanggaran.
"Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa," pungkasnya.
Selain pemberian bonus kepada pelapor, DLH Surabaya juga melakukan langkah preventif melalui pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan. (rom)