Selanjutnya, pelaku mengetuk pintu kamar korban, untuk memberikan jeruk dan meminjam kunci motor guna membeli makan siang.
Meski sempat ragu meminjamkan motornya, korban tetap memberikan kunci sepeda motor Yamaha N Max Nopol P 5863 LK kepada pelaku.
Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban. Bahkan, korban mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku juga melakukan hal serupa di lokasi lainnya. Mengetahui ditipu oleh pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu.

"Berbekal laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas asli pelaku. Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil kita amankan di Jalan Raya Desa Pabean, Dringu, Kabupaten Probolinggo," tegasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dringu. Untuk memastikan jumlah berapa kali pelaku melakukan aksi penipuan tersebut, sedang didalami pihak kepolisian. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




