Audiensi antarpemilik warung kopi, warga sekitar, dan pemerintah di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Aktivis LSM Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, yang juga merupakan warga sekitar, mempertanyakan legalitas dari jual beli warung dimaksud.
"Bagaimana bisa terjadi jual beli warung, padahal tanahnya merupakan aset Pemkot Pasuruan?," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya karena warung tersebut berada sekitar 500 meter dari makam Waliyulloh Sesepuh Pasuruan, KH Abdul Ghofur.
Kendati demikian, Ayik mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembangunan lapak bagi para pedagang dengan syarat tidak menjual produk yang melanggar aturan.
"Tapi kalau terus seperti ini, lebih baik ditutup selamanya," cetusnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Kecamatan Gadingrejo, Wahyudi; Ketua Paguyuban, H. Ahmad Rifa'i, serta perwakilan dari TNI dan Polri. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




