Erick Eko Priyombodo saat menunjukkan SP3
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Erick Eko Priyombodo (33), pemilik PT Putra Samudra Indonesia (PSI), akhirnya bisa bernapas lega setelah perjuangan panjang selama satu tahun mencari keadilan atas tuduhan pinjaman online (pinjol) senilai Rp 1,4 miliar yang tak pernah ia lakukan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
BACA JUGA:
“Syukur alhamdulillah, setelah satu tahun saya menunggu kejelasan, akhirnya kebenaran berpihak kepada saya,” ungkap Erick saat ditemui awak media.
SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara pada 29 November 2023. Dalam gelar tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Erick tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik maupun tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surat penghentian penyidikan dengan nomor S.Tap/1402/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus itu resmi ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK., MSi, pada 28 Desember 2023.
Erick juga memanfaatkan momentum ini untuk meluruskan nama baik pihak lain yang sempat disebut-sebut dalam kasus tersebut.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa Yayasan Mecca Al'Azka Indonesia dan Bapak Rahmad Fahmi Saputro tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. Bahkan, beliau sangat membantu pengembangan perusahaan saya,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




