Gubernur Khofifah Tekankan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Gubernur Khofifah Tekankan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur mengimbau kepada para pengusaha di seluruh Jatim untuk memformulasikan pemberian atau Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja/buruh dengan tepat waktu.

Imbauan ini diterbitkan mengingat kewajiban pemberian harus diterima dari pengusaha kepada pekerja/buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan. 

Sekaligus merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan kepada para pekerja / buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh," kata di tengah kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa pemberian merupakan hak pekerja / buruh yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dengan mempersiapkan pemberian jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui SE Gubernur itu, menjelaskan keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Serta pekerja/buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan pengusaha bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE Gubernur Jawa Timur, besaran keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja (Bulan) : 12 x 1 bulan upah.

menekankan bahwa meskipun masih ada waktu yang cukup panjang hingga menjelang Hari Raya Lebaran, para pengusaha diharapkan segera memformulasikan perencanaan keuangan mereka untuk memastikan pemberian agar tidak mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.

"Dengan mempersiapkan anggaran sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja menjelang Lebaran. Diharapkan keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," paparnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau para pekerja / buruh untuk tetap menjaga semangat kerja dan mengoptimalkan kinerja mereka selama bulan Ramadan.

“Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi kita semua untuk mempererat ikatan sosial di lingkungan kerja, serta meningkatkan produktivitas. Saya mengajak semua pekerja untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat berdampak positif pada kinerja perusahaan dan keberlanjutan ekonomi di Jatim” ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi online, juga minta kepada para perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online. Hal ini sejalan dengan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Menurut dia, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja dalam bentung uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Bonus hari raya keagaman diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi," tuturnya.

Secara khusus, minta kepada bupati/wali kota agar memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di Wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran keagamaan sesuai aturan perundang-undangan. Kepada perusahaan, ia meminta yang mampu memberikan Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO