Hari Tani, FPPM Minta Blitar Bebas Kasus Tanah Pertanian

Hari Tani, FPPM Minta Blitar Bebas Kasus Tanah Pertanian Tampak FPPM saat menggelar orasi di perempatan Lovi sebagai aksi peringatan hari Tani di Blitar. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Memperingati Hari Tani Nasional 2015, Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Blitar menggelar aksi turun jalan, Senin (28/9).

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB ini digelar di perempatan Apotek Lovi Jalan Achmad Yani Kota Blitar diikuti sekitar 50 orang. FPPM Blitar meminta Pemerintah lebih memperhatikan dan mensejahterakan kaum tani yang selama ini banyak dirugikan oleh aturan dan UU yang ada.

‘’Banyak petani yang ditahan karena UU Perkebunan yang tidak berpihak kepada petani dan tidak sesuai dengan UUD 1945,’’ kata koordinator aksi, Siswanto Hadi Santoso.

Selain itu menurutnya meskipun sebagai bangsa agraris, saat ini banyak petani dijauhkan dari hak-haknya, bahkan banyak tanah-tanah petani yang dirampas. ‘’UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 sangat kejam dan tidak berpihak kepada petani kecil. Untuk itu kita sangat mendukung uji materi yang diajukan ke MK, yaitu agar pasal-pasal yang merugikan petani harus dihapus,’’ ujarnya.

Terkait kebijakan tentang Program Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), pihaknya meminta Bupati Blitar segera membentuk Tim IP4T di Kabupaten Blitar untuk menuntaskan persoalan pertanahan di Kabupaten Blitar sesuai dengan dasar peraturan bersama empat Menteri dan Peraturan Menteri Agrarian No 9 tahun 2015. ‘’Jika tidak segera dibentuk di Kabupaten Blitar, kita tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh petani,’’ tegasnya.

Usai menggelar aksi di perempatan Lovi, massa FPPM langsung begerak menuju Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar yang berada di jalan Kenari Kota Blitar untuk mempertanyakan sejauh mana ketaatan para perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar yang selama ini masih sengketa dengan masyarakat.

‘’Kalau memang lahan yang mereka kuasai adalah hak mereka, apakah mereka juga membayar pajak. Kantor Pajak harus bisa menjelaskan persoalan ini,’’ jelasnya lagi.

Menanggapi persoalan tersebut, Edy Santosa, Kasi Pelayanan KPP Pratama Blitar menjelaskan Bahwa PBB P2 penegelolaanya sudah dialihkan ke Pemkab dan Pemkot masing-masing, namun untuk Pajak Perkebunan masih dikelola oleh KPP Pratama Blitar. Para pengelola perkebunan selama ini telah membayar pajak secara rutin sebelum jatuh tempo dan tidak ada masalah.

‘’Kami tidak menerima setoran langsung dari pembayar pajak, namun pembayar pajak melalui Bank, sehingga jika ada perkebunan yang belum membayar pajak akan diketahui,’’ kata Edy Santosa. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO