Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Karna Suswandi, Bupati Situbondo nonaktif mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia dijadwalkan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Selain Bung Karna, sapaan akrab Bupati Situbondo nonaktif, KPK juga memanggil Eko Prionggo yang merupakan Kepala Dinas PUPR Situbondo. Namun, Eko turut mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Keduanya tak hadir dan meminta penjadwalan ulang di minggu depan," tutur Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengungkapkan, KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka pada Selasa (27/08/2024).
Lebih lanjut, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR itu, terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




