Marisca Anggraini Gunawan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan penipuan developer Perum Royal City di PN Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara penipuan Perum Royal City (PT Berkat Jaya Land) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/1/2025).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
- Terduga Pelaku SK ASN dan PPPK Palsu Gresik Diduga Kabur ke Kalimantan, Polisi Lakukan Pengejaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, menghadirkan saksi korban Marisca Angraini Gunawan. Dia merupakan korban penipuan PT BJL, pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dalam keterangannya, Marisca mengaku sudah membayar lunas senilai Rp820 juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang belum menerima rumah yang dibelinya.
"Saya membayar secara transfer ke rekening Bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (WhatsApp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp820 Juta yang dikirim melalui pos," ungkapnya.
Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah tersebut, karena sedang melahirkan anak. Sementara suaminya sibuk bekerja.
Sampai akhirnya, ia mendapat kabar bahwa rumah akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun.
Namun setelah ditunggu lama, pihak PT BJL tak kunjung menyerahkan bangunan rumah. Marisca bersama pembeli lain akhirnya melapor ke polisi.
"Dulu saya sempat ke lokasi rumah yang ditawarkan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan," pintanya.
Keterangan saksi tersebut diakui oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT BJL dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




