Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan

Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan Marisca Anggraini Gunawan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan penipuan developer Perum Royal City di PN Gresik. Foto: Ist.

"Semuanya benar yang mulia," kata terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya.

Sementara itu, saksi Direktur Marketing PT Berkat Jaya Land mengungkapkan di lokasi perumahan sudah ada bangunan, tapi baru setengah jadi.

Dia mengakui kantor sering digeruduk oleh pembeli akibat bangunan rumah yang tak kunjung diserahkan. Rencananya, ada 9 blok yang akan dibangun perumahan oleh pengembang.

"Lahan belum lunas ke petani, tapi sudah masuk site plan. Pak Jimmy sebagai pemilik. Belum ada di-KPR-kan, hanya berkas saja yang masuk. Sehingga belum ada yang di-ACC oleh bank," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi, Soka, menilai perkara ini harusnya masuk ranah pengadilan niaga. Sebab, sudah ada putusan inkracht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan.

"Semua asetnya sudah dikuasai kurator, dan para saksi tidak memahami ini," ungkap Soka.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban menagih rumah yang dibeli kepada PT BJL. Selain Marisca Anggraini, ada beberapa korban lain yang terlanjur menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran.

Antara lain Rutmiani Sari Tan sebesar Rp300 Juta, Soeng Sungyono Mulyono Rp434,700 Juta, Inggrid Kurnia Sugianto Rp304 juta, Erwin Sumanto sebesar Rp276 juta.

Kemudian, Laniwati Ongkodjojo Rp343.320.000, Benekdimas Marion Limanto Rp227.000.000, Lie Martha Tjandrawati Rp378.200.000, dan Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp405.600.000. (hud/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO