PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan mengukuhkan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sebagai Desa Binaan Imigrasi, Rabu (20/5/2026).
Program ini merupakan upaya preventif terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di tingkat desa.
BACA JUGA:
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kantor Kecamatan Pandaan, perangkat desa, serta unsur pembina teritorial seperti bhabinkamtibmas dan babinsa, bersama para tokoh masyarakat setempat.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Ifal Rasywan Ibrahim, menekankan bahwa Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar seremoni. Melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), masyarakat kini memiliki akses edukasi langsung terkait prosedur migrasi yang aman.
"Melalui program Pimpasa, kami mengedukasi masyarakat mengenai fungsi keimigrasian, modus operandi sindikat perdagangan orang, hingga daftar negara tujuan yang kerap menjadi jebakan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak rayuan manis calo yang menjanjikan kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi," jelas Ifal Rasywan.

Ia juga berharap melalui program ini, masyarakat bisa menjadi 'mata dan telinga' dalam memantau pergerakan orang asing.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi baik saat sesi diskusi maupun tanya-jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




