Sidang gugatan hasil Pilwalkot Malang di Mahkamah Konstitusi
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pilwalkot Malang 2024 pada Rabu (8/1/2025).
Sidang dengan nomor registrasi 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut berlangsung di Gedung 1 lantai 2 MK, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan agenda sidang berfokus pada pemeriksaan awal.
BACA JUGA:
- HUT ke-112, DPRD Kota Malang Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Sinergi
- Perumda Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Nyepi dan Idulfitri
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional
Kuasa hukum pemohon, Erpin Yuliono, SH, menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan pihaknya diterima oleh majelis hakim.
“Hari ini, majelis hakim menyatakan 14 alat bukti yang kami serahkan telah dinyatakan sah menurut hukum,” jelas Erpin.
Selain itu, pemohon juga mengajukan penambahan kuasa hukum, yakni Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, dengan menyerahkan surat kuasa resmi kepada MK.
Langkah hukum ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk politikus PKB Kota Malang, Arif Wahyudi.
Ia menilai gugatan ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan demokrasi.
“Upaya ini merupakan cerminan dari kesadaran warga Kota Malang yang merasa ada hal yang perlu diuji melalui jalur hukum terkait pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.
Menurut Arif, para penggugat tidak berafiliasi langsung dengan kandidat Pilkada, melainkan menjadi representasi masyarakat yang menginginkan demokrasi berjalan sesuai semangatnya.
“Mereka mewakili aspirasi publik yang berharap demokrasi berlangsung dengan adil dan bermartabat,” tambah anggota Komisi B DPRD Kota Malang itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




