Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon

Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon Sidang gugatan hasil Pilwalkot Malang di Mahkamah Konstitusi

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () menggelar sidang pendahuluan perkara sengketa hasil 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Sidang dengan nomor registrasi 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut berlangsung di Gedung 1 lantai 2 , dipimpin langsung oleh Ketua , Suhartoyo, dengan agenda sidang berfokus pada pemeriksaan awal.

Kuasa hukum pemohon, Erpin Yuliono, SH, menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan pihaknya diterima oleh majelis hakim.

“Hari ini, majelis hakim menyatakan 14 alat bukti yang kami serahkan telah dinyatakan sah menurut hukum,” jelas Erpin.

Selain itu, pemohon juga mengajukan penambahan kuasa hukum, yakni Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, dengan menyerahkan surat kuasa resmi kepada .

Langkah hukum ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk politikus PKB , Arif Wahyudi. 

Ia menilai gugatan ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan demokrasi.

“Upaya ini merupakan cerminan dari kesadaran warga yang merasa ada hal yang perlu diuji melalui jalur hukum terkait pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.

Menurut Arif, para penggugat tidak berafiliasi langsung dengan kandidat Pilkada, melainkan menjadi representasi masyarakat yang menginginkan demokrasi berjalan sesuai semangatnya.

“Mereka mewakili aspirasi publik yang berharap demokrasi berlangsung dengan adil dan bermartabat,” tambah anggota Komisi B DPRD itu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO