Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon

Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon Sidang gugatan hasil Pilwalkot Malang di Mahkamah Konstitusi

Senada dengan Arif, Ketua Dewan Kampung Nuswantara (DKN), Bambang GW, menyatakan bahwa proses ini menjadi kesempatan untuk menguji dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU .

“Proses hukum ini penting untuk mengevaluasi tindakan KPU, terutama dalam memastikan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Disinggung tentang potensi dampak hukum, Bambang menyebut bahwa persetujuan atas alat bukti yang diajukan membuka kemungkinan munculnya konsekuensi serius, termasuk pembatalan pasangan calon.

“Ketika alat bukti dinyatakan sah, segala kemungkinan terbuka, termasuk diskualifikasi calon tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan keberanian pemohon untuk memperjuangkan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Saya sangat menghargai upaya ini sebagai bentuk terobosan hukum yang dapat mendorong peningkatan kualitas demokrasi di ,” katanya.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.

Pada persidangan pendahuluan ini, terlihat hadir perwakilan KPU , Konstantinus Naranlele, serta Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu .

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran demokrasi yang dilaporkan pemohon, sekaligus menjadi tonggak dalam menjaga integritas proses Pilkada di . (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO