Joko Widodo dan Keluarganya. Foto: instagram
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menuturkan bahwa laporan itu menjadi laporan tambahan atas laporan sebelumnya yang pernah disampaikan ke KPK pada tahun 2022 dan 2024 lalu.
"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," ujar Ubedillah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Ubedillah, temuan OCCRP sama dengan laporan yang disampaikannya terkait dugaan korupsi Jokowi ke KPK. "Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," katanya.
Ubedillah sempat membacakan laporan yang disampaikan ke KPK terutama kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dia meminta agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.
Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. "Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah".
"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




