Untuk memastikan hal tersebut, salah satu pemohon PTSL Desa Gilang, Juanita membenarkan adanya pengembalian dana tambahan dari program PTSL.
"Saya sudah bayar Rp 150 ribu, kena lagi Rp 200 ribu. Tapi kemaren Senin (9/12/2024) sudah dikembalikan Rp 200 ribu," Jlentrehnya.
Menurutnya, informasi pengembalian dana tersebut disebarkan melalui WhatsApp oleh RT setempat. Selanjutnya, warga diperintah untuk mengambil uang tersebut di Balai Desa Gilang.
"Tetangga saya juga sudah dikembalikan semua ditarik biaya tambahan Rp 300 ribu. Kalau punya saya sertifikatnya sudah jadi tiga bulan yang lalu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, pihaknya mendatangi Balai Desa Gilang hanya untuk melakukan pengecekan.
"Tim turun untuk melakukan pengecekan atas adanya informasi pengembalian uang yang diduga hasil pungli," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya tidak melakukan penggeledahan di dalam Balai Desa Gilang. Meski begitu, saat Tim Pidsus Kejari Sidoarjo datang, tidak ada Kades Gilang di tempat. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




