SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya yang berdiri di atas tanah wakaf.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
"Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang diatasnya ada gedung baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah sekolah, badan-badan wakaf juga dan tentu milik tempat-tempat ibadah," kata Gubernur Khofifah.
Dari 2.532 sertifikat yang diserahkan tersebut rincinya yaitu sertifikat tanah wakaf untuk 2.484 bidang, sertifikat rumah ibadah gereja 24 bidang, sertifikat pura 18 bidang, dan sertifikat vihara 3 bidang.
Selain itu juga dilakukan penyerahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 69 sertifikat dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah kabupaten/Kota sejumlah 747 bidang.
Di tahun 2025 ini, penerbitan sertipikat baru baik wakaf dan tempat ibadah telah terbit sebanyak 15.321 sertifikat.
Khofifah menjelaskan bahwa sertifikat bukan sekadar dokumen pertanahan, tetapi instrumen penting untuk menjaga masa depan aset umat, melindungi tanah wakaf dari sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, maupun persoalan hukum lainnya.
Dengan sertifikasi ini, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, pondok pesantren, madrasah, dan berbagai fasilitas keagamaan memperoleh kepastian hukum yang kuat.
"Tempat-tempat ibadah dapat terus menjadi pusat kegiatan spiritual, sosial, dan kultural masyarakat," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa langkah ini menjadi ikhtiar untuk dapat mereduksi terjadinya konflik agraria di tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan dan institusi lainnya.
Pasalnya banyak terjadi sengketa agraria di tempat-tempat ibadah dan gedung-gedung tersebut lantaran tidak adanya bukti kepemilikan yang sah dan legal.
"Saya berharap akan terus melakukan percepatan sehingga konflik agraria itu terus akan bisa kita reduksi," tegasnya.
Gubernur Jatim ini juga menyampaikan 3 pesan penting yaitu kelola dan jaga tanah wakaf serta tempat ibadah dengan amanah dan profesional. Lalu manfaatkan sertipikat sebagai pondasi pengembangan fasilitas keagamaan.
"Nadzir harus semakin kuat, transparan, dan akuntabel agar manfaat wakaf makin luas," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




