Khofifah Bersama Menteri ATRBPN Serahkan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Jatim

Khofifah Bersama Menteri ATRBPN Serahkan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Jatim

Kemudian perkuat sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan untuk mencapai target 100% sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur.

Karena dengan kepastian hukum, pembangunan ruang ibadah, sekolah keagamaan, panti sosial, dan fasilitas masyarakat lainnya dapat ditingkatkan," tuturnya.

Di kesempatan yang sama Gubernur secara khusus meminta kepada seluruh bupati walikota di Jawa Timur agar segera melakukan proses-proses percepatan manakala di wilayahnya belum mencapai 70 persen untuk tanah wakaf dan tempat ibadah.

"Bupati walikota ini bisa menjadi penggerak dari proses sertifikasi, pencapaian dan sampai kemudian bagaimana bupati wali kota bagaimana yang posisinya sebagai tanah wakaf bisa mendapatkan percepatan percepatan, khususnya yang masih belum 70 persen," jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada bupati walikota yang capaian sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayahnya telah mencapai 70 persen lebih. 

Hak ini akan memberikan rasa aman, dan tenang bagi masyarakat yang menjalankan ibadah dan berkegiatan.

"Terima kasih yang sudah mencapai 70 persen ke atas," ucapnya.

Di momentum ini, Gubernur juga memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan konsolidasi agar gedung-gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur juga memiliki sertifikat.

Di akhir Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR / Kepala BPN yang telah berkenan hadir untuk menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur. 

Ia berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus dilakukan untuk capaian yang lebih baik di tahun mendatang.

"Kami menyampaikan terima kasih sinergi yang luar biasa pada siang hari ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penguat bagaimana sebetulnya hak atas tanah bisa mendapatkan penguatan dan kepastian hukum," ucapnya.

Sementara itu Menteri ATR / Kepala BPN Nusron Wahid meminta Gubernur Jatim dan seluruh Bupati Walikota di wilayah Jawa Timur untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 agar melakukan pemutakhiran.

Karena menurut Nusron Wahid sertifikat yang terbit di tahun tersebut jika dicek di BPN statusnya belum terdaftar dan tidak terpetakan.

"Saya minta tolong umumkan kepada RT RW dan masyarakat yang jama'ah masjid dan yang bukan jama'ah masjid bagi Mereka yang punya sertifikat tanah terbit tahun 1961 sampai 1997 tolong daftarkan mutakhirkan lagi ke kantor ATR BPN supaya aman," pesannya.(dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO