Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gertap saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu.
Disampaikan dia, kampanye di dalam tempat ibadah jelas-jelas sudah dilarang oleh negara, dan pelanggaran itu mengandung konsekuensi hukum.
Sementara terkait oknum kades yang diduga ikut membagikan dan mengampanyekan paslon 02 di beberapa kesempatan, Hanan menegaskan hal itu melanggar netralitas.
"Kami berharap Bawaslu bisa bijak dalam menentukan sikap. Jika memang terbukti melanggar, jangan ragu untuk diberikan sanksi sesuai aturan," paparnya.
Hanan mengatakan, dalam laporan itu pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti dugaan pelanggaran pemilu yang menjadi temuan Gertap.
Ia melanjutkan, bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah diatur jelas terkait larangan dua hal itu.
Dalam pasal 71 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan di pasal 69, larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, berjanji akan melakukan kajian dan pendalaman terkait dengan laporan dari Gertap.
"Setelah kami terima laporan ini, kami akan segera melakukan kajian. Jika memang ada indikasi pelanggaran akan segera kami tindak lanjuti," paparnya. (afa/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




