Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi

Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi Menteri ATR/BPN saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pertanahan di Polres Metro Bekasi.

BEKASI, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (), mengungkap 2 kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260,00.

"Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

Ia menjelaskan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh 5 tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. 

"Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut , dilakukan oleh 2 tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertifikat. 

Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 sertifikat hak milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; fiscal lost, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan potential lost, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173.983.602.410.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO