Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi

Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi Menteri ATR/BPN saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pertanahan di Polres Metro Bekasi.

"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari rill lost, fiscal lost, dan potential lost," ucap .

Keberhasilan terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi 4 pihak, yaitu Kementerian ATR/, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. 

Untuk itu, Wakapolda Metro Jaya mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.

"Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertifikat ini," kata Brigjen. Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam sambutannya.

Hadir dalam konferensi pers ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO