Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM Kolase foto para tersangka kasus korupsi hibah UMKM Diskoperindag Gresik.

Ia mengingatkan bahwa ada 12 penyedia hibah dalam kasus tersebut. Namun, baru satu yang jadi tersangka, yakni Ryan Febrianto.

"Jangan sampai terkesan 4 tersangka ini yang dikorbankan dan dijadikan tumbal. Kasihan mereka punya keluarga, punya anak. Status sosial mereka pasti tercoreng," pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari Gresik, Nana Riana, menyebut pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar.

"Untuk Mahalatul Farda (eks Kepala Diskoperindag) dan Ryan Fibrianto (penyedia) perkaranya sudah diputus PN Tipikor. Farda divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan Fibrianto divonis hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah menerima putusan tersebut sehingga pekaranya sudah inkracht (final)," paparnya.

Sementara untuk Frasiska (Kabid) dan Joko (PPBJ) telah ditahan di Rutan Banjar Sari.

"Tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA). Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima downgrade, sehingga terdapat selisih harga dan nilai," ungkapnya.

"Sedangkan tersangka Fransiska selaku kabid UMKM dan pejabat pelaksana teknis anggaran (PPTK) bersama terpidana Malahatul Farda dan Joko melakukan pencairan pembelian barang pesanan via e-Katalog. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan jumlah. Atas perbuatan mereka, terjadi kerugian negara miliaran rupiah," imbuhnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO