Pihak termohon saat membeberkan banner putusan MA terkait lahan seluas 1.500 meter persegi di Sidoarjo.
Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun, para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut.
Namun demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir tahun 2017 lalu, namun ditolak.
Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir.
Para ahli waris itu akhirnya menempuh jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan Kasasi. Pada tingkat MA inilah para penggugat itu memenangkannya.
Pada tingkat Kasasi yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon, akhirnya dikabulkan sebagian. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.
Perlu diketahui, 10 orang ahli waris yaitu Rul Aini, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir dan Mashulin.
Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan 8 tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Arief Bachtiar, Desi Irawati, Iwan Setiawan, Maryono Susanto dan Priyanto Pratikno.
Lebih jauh, Muflih menjelaskan, pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Ternyata, vonis PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo.
Sehingga, 10 ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat Kasasi gugatan 10 ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian.
Kini, objek yang dimenangkan 10 ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan ke PN Sidoarjo.
Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan Kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya. Dalam putusan Kasasi tersebut, ungkap dia, MA menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Muslikah dan Sudariyat.
Tak hanya itu, lanjut dia, MA menyatakan kliennya (para penggugat) sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari almarhumah Muslikah dan almarhum Sudariyat yaitu 1 bidang tanah sawah gogol dengan Petok D nomor 568, persil C1 seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam amar putusan, MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp 270 juta kepada para penggugat," jelasnya membacakan amar putusan.
Selain itu, menurut Muflih, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," bebernya membacakan amar putusan.
Muflih menegaskan, atas putusan MA yang diterima pada awal Mei 2023 itulah dirinya mengajukan eksekusi atas objek lahan tersebut. "Sebelum kami ajukan eksekusi, kami telah melayangkan somasi kepada para tergugat untuk mematuhi isi putusan tersebut," jelasnya.(cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




