Gugatan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka Dikabulkan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Gugatan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka Dikabulkan, Kuasa Hukum Bilang Begini Suasana saat sidang

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua nasabah PT BPR Dinar Pusaka akhirnya memenangkan gugatan setelah hasil putusan nomor perkara: 1/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dan 2/Pdt.GS/K/2023/PN LMG, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri .

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Maskur Hidayat bersama Hakim Anggota Olyviarin R, Taopan dan Satriany Alwi menguatkan putusan atas Hakim Tunggal Nunik Sri Wahyuni, dan Hakim Tunggal Edy Alex Serayok tertanggal 22 Juni 2023.

Dengan begitu, PT BPR Dinar Pusaka dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kedua nasabah, Arif Rahman dan Masruah asal Jalan Pramuka 145, RT/RW, 001/007, Desa/Kecamatan Babat, .

Menanggapi hal itu, penasihat hukum nasabah, Eko Fariz Fahyudiono dari kantor hukum Fariz Fahyu & Rekan, Perum BPR, Jalan Permata 7 Nomor 25, Tanjung, mengatakan sangat mengapresiasi dan sependapat atas putusan Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri , yang telah mengabulkan seluruh petitum dalam gugatan.

“Alhamdulillah, bunga, denda dan biaya lain dihapus. Hanya melunasi sisa hutang pokok. Pertimbangan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Itu bukti nasabah punya hak,” ujar Fariz panggilan akrab Eko Fariz Fahyudiono, yang juga tercatat sebagai pengurus di PWI , Senin (24/7/2023).

Menurutnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu menyangkut hutang piutang. Tercatat, kedua nasabah tersebut menggunakan fasilitas kredit di PT BPR Dinar Pusaka pada 2016 dan 2017 lalu.

Arif Rahman mendapatkan fasilitas dengan nilai Rp95 juta, sudah melakukan prestasi (angsuran) 21 kali. Sedangkan Masruah mendapatkan fasilitas kredit Rp70 juta, sudah melakukan prestasi (angsuran) 10 kali. Lantaran bangkrut, pembayaran angsuran ditangguhkan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO