Kasus Korupsi Rp 10 M di Dinas Pertanian Kab Mojokerto, Giliran Mantan Kadisperta Diperiksa

Kasus Korupsi Rp 10 M di Dinas Pertanian Kab Mojokerto, Giliran Mantan Kadisperta Diperiksa KEBUT-Kasatreskrim Budi Santoso meladeni pertanyaan wartawan di depan kantornya. (foto: gunadhi/BANGSAONLINE)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengungkapkan bahwa Agus Anas salah satu saksi telah diperiksa sebanyak dua kali. Kali pertama ia menjalani pemeriksaan ketika kasus ini mencuat beberapa pekan terakhir.

"Dari panggilan kedua ini, intinya untuk menemukan titik terang atas kasus yang ada. Karena dalam kasus dugaan korupsi banyak pihak atau saksi yang harus diperiksa," ujar dia.

Kasatreskrim menambahkan, dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan Agus Anas bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun harus dibuktikan dengan data-data yang ada dan hasil gelar perkara. "Segala kemungkinan yang ada bisa. Semua itu harus dibuktikan" tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kasus korupsi yang ditangani kali ini, ada indikasi melibatkan beberapa saksi. Karena kata Anas, dalam kasus korupsi selalu berjamaah. Namun siapa saja yang akan terseret sebagai tersangka, mantan Kasatreskrim Polres Tuban ini enggan membeberkan.

"Untuk sementara yang sudah kami duga sebagai tersangka adalah PPK berinisial S. Yang lainnya masih menunggu gelar perkara dari saksi-saksi yang sudah kami periksa," paparnya.

Ketika ditanya, kapan Kepala Disperta saat ini, Sulistyowati, akan dipanggil dalam kasus ini. Pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain terlebih dahulu. "Pemeriksaan Bu Sulistyowati sudah kami agendakan. Tinggal pelaksanaannya saja," pungkasnya. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO