Kasus Korupsi Rp 10 M di Dinas Pertanian Kab Mojokerto, Giliran Mantan Kadisperta Diperiksa

Kasus Korupsi Rp 10 M di Dinas Pertanian Kab Mojokerto, Giliran Mantan Kadisperta Diperiksa KEBUT-Kasatreskrim Budi Santoso meladeni pertanyaan wartawan di depan kantornya. (foto: gunadhi/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penanganan dugaan penyimpangan program dekonsentrasi Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp 10 miliar di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto terus dikebut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto Kabupaten.

Pagi tadi (12/6), giliran mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto M Agus Anas didatangkan untuk diperiksa di ruang penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Agus datang tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam pemeriksaan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabupaten Mojokerto ini harus menjawab 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik.

Kepada wartawan, Agus Anas mengaku dimintai keterangan seputar tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) ketika dirinya menjabat sebagai Kadispertan selama 3 bulan, pasca menggantikan Sugito MZ, yang memasuki masa pensiun sebagai PNS.

"Saat menjabat dulu, saya hanya menjalankan SPJ yang sudah ada. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ada dan yang mengangkat Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) itu saya," papar Anas, saat ditemui usai pemeriksaan di gedung lantai dua Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Menurutnya, dalam materi pertanyaan, penyidik terus mengupas tupoksi saat ia masih menjabat Kadispertan. "Pokoknya pertanyaannya terkait tupoksi saya waktu itu. Sama dengan yang sampeyan tulis di berita," terangnya.

Namun, saat disinggung berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pria yang juga Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Mojokerto ini enggan menyebutkannya. Namun dari pengakuannya, Ia diperiksa sebagai saksi. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku tidak sampai mencairkan anggaran saat proyek selesai. "Yang mencairkan saat itu Kadisperta baru, Sulistyowati," ucap Anas sembari meninggalkan mapolres dan masuk ke mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengungkapkan bahwa Agus Anas salah satu saksi telah diperiksa sebanyak dua kali. Kali pertama ia menjalani pemeriksaan ketika kasus ini mencuat beberapa pekan terakhir.

"Dari panggilan kedua ini, intinya untuk menemukan titik terang atas kasus yang ada. Karena dalam kasus dugaan korupsi banyak pihak atau saksi yang harus diperiksa," ujar dia.

Kasatreskrim menambahkan, dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan Agus Anas bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun harus dibuktikan dengan data-data yang ada dan hasil gelar perkara. "Segala kemungkinan yang ada bisa. Semua itu harus dibuktikan" tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kasus korupsi yang ditangani kali ini, ada indikasi melibatkan beberapa saksi. Karena kata Anas, dalam kasus korupsi selalu berjamaah. Namun siapa saja yang akan terseret sebagai tersangka, mantan Kasatreskrim Polres Tuban ini enggan membeberkan.

"Untuk sementara yang sudah kami duga sebagai tersangka adalah PPK berinisial S. Yang lainnya masih menunggu gelar perkara dari saksi-saksi yang sudah kami periksa," paparnya.

Ketika ditanya, kapan Kepala Disperta saat ini, Sulistyowati, akan dipanggil dalam kasus ini. Pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain terlebih dahulu. "Pemeriksaan Bu Sulistyowati sudah kami agendakan. Tinggal pelaksanaannya saja," pungkasnya. (gun/rvl)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO