Petugas gabungan saat melakukan penertiban lapak PKL yang berada di sejumlah wilayah terlarang di Kota Batu, Kamis (9/5/2024).
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Dinas Perhubungan Kota Batu, menggelar operasi gabungan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di sejumlah wilayah, Kamis (9/5/2024).
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan operasi gabungan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para PKL dan pemilik kendaraan yang seringkali parkir di tempat-tempat terlarang.
BACA JUGA:
- Bea Cukai dan Satpol PP Kota Batu Sita 94 Ribu Rokok Ilegal Sepanjang 2025
- Tindaklanjut Aduan Warga, Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar dan Parkir Sembarangan di Wilayah ini
- Jukir Resmi di Jalan Kartini Surabaya Diintimidasi Preman, Ini Kata Eri Cahyadi
- Perangi Parkir Liar! Wali Kota Surabaya Minta Pelaku Usaha Miliki Juru Parkir Resmi
Ia juga menegaskan, bahu jalan dan jalur irigasi di sepanjang jalan provinsi, terutama yang sering dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi, seharusnya tidak dijadikan tempat untuk berjualan.
"Dengan operasi ini, kami ingin menegakkan aturan serta memastikan bahwa bahu jalan dan jalur irigasi di sepanjang jalur provinsi ini bersih dari keberadaan PKL maupun parkir liar. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," ungkap Abdul Rais.
Menurut dia, keberadaan PKL dan parkir liar di tempat yang tidak semestinya, dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menimbulkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Rais mengatakan, dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil menertibkan sejumlah PKL yang beroperasi di pinggir jalan. Selain itu, pihaknya juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir secara liar di area tertentu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




