Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat sidak parkir liar di salah satu minimarket di Jalan Merr, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungutan liar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, seluruh tempat usaha di Surabaya wajib bebas dari juru parkir (jukir) liar, dan tidak boleh melakukan pungutan parkir.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Eri Cahyadi Ancam Ganti Jukir yang Tolak Program Digitalisasi Parkir
Hal ini ia sampaikan saat melakukan sidak di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan, akan memberikan tenggat waktu selama lima hari bagi pemilik pelaku usaha agar mematuhi peraturan ini. Jika dalam waktu tersebut masih ditemukan parkir liar tanpa atribut resmi, maka ia tak segan untuk mencabut izin usaha.
“Saya sudah berikan Surat Edaran (SE), yang hari ini akan diterima oleh semua tempat usaha. Saya minta lima hari itu perusahaan sudah menyediakan tukang parkir dengan menggunakan rompi khusus. Ketika tidak ada tulisannya ‘bebas parkir’ atau gratis, tak tutup perusahaannya,” tegas Eri.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan jukir liar dan praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat di Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




