Perangi Parkir Liar! Wali Kota Surabaya Minta Pelaku Usaha Miliki Juru Parkir Resmi

Perangi Parkir Liar! Wali Kota Surabaya Minta Pelaku Usaha Miliki Juru Parkir Resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat sidak parkir liar di salah satu minimarket di Jalan Merr, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungutan liar.

, Eri Cahyadi mengatakan, seluruh tempat usaha di Surabaya wajib bebas dari juru parkir (jukir) liar, dan tidak boleh melakukan pungutan parkir.

Hal ini ia sampaikan saat melakukan sidak di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).

Ia menegaskan, akan memberikan tenggat waktu selama lima hari bagi pemilik pelaku usaha agar mematuhi peraturan ini. Jika dalam waktu tersebut masih ditemukan tanpa atribut resmi, maka ia tak segan untuk mencabut izin usaha.

“Saya sudah berikan Surat Edaran (SE), yang hari ini akan diterima oleh semua tempat usaha. Saya minta lima hari itu perusahaan sudah menyediakan tukang parkir dengan menggunakan rompi khusus. Ketika tidak ada tulisannya ‘bebas parkir’ atau gratis, tak tutup perusahaannya,” tegas Eri.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan jukir liar dan praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat di Surabaya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO