Perangi Parkir Liar! Wali Kota Surabaya Minta Pelaku Usaha Miliki Juru Parkir Resmi

Perangi Parkir Liar! Wali Kota Surabaya Minta Pelaku Usaha Miliki Juru Parkir Resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat sidak parkir liar di salah satu minimarket di Jalan Merr, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).

Menurut dia, setiap tempat usaha wajib memiliki fasilitas parkir, wajib membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total kendaraan yang parkir dalam sebulan.

“Terkait dengan tempat usaha, ketika tempat usaha itu menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha itu harus membayar pajak parkir. Pajak parkir itu ada dua cara pembayarannya, mengkalkulasi dengan bayar di awal menurut jumlah kendaraan parkir, atau bayar belakangan menggandeng pengelola (pihak ketiga),” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, menggandeng aparat TNI dan Polri dalam pengawasan di lapangan.

“Yang bertanggung jawab nanti TNI-Polri dan seluruh jajaran Pemerintahan Kota Surabaya. Karena Surabaya ini bukanlah tempat premanisme,” tegas Eri.

Dalam apel bersama yang melibatkan TNI, Polri, dan , Wali Kota Eri memastikan bahwa tindakan represif akan diambil jika masih ditemukan jukir liar.

“Tadi saya sudah apel bersama TNI Polri, Kepolisian dengan Kodim, mereka siap. Apapun, ketika ada preman akan disikat semuanya, bersama Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO