Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat sidak parkir liar di salah satu minimarket di Jalan Merr, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungutan liar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, seluruh tempat usaha di Surabaya wajib bebas dari juru parkir (jukir) liar, dan tidak boleh melakukan pungutan parkir.
BACA JUGA:
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
Hal ini ia sampaikan saat melakukan sidak di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan, akan memberikan tenggat waktu selama lima hari bagi pemilik pelaku usaha agar mematuhi peraturan ini. Jika dalam waktu tersebut masih ditemukan parkir liar tanpa atribut resmi, maka ia tak segan untuk mencabut izin usaha.
“Saya sudah berikan Surat Edaran (SE), yang hari ini akan diterima oleh semua tempat usaha. Saya minta lima hari itu perusahaan sudah menyediakan tukang parkir dengan menggunakan rompi khusus. Ketika tidak ada tulisannya ‘bebas parkir’ atau gratis, tak tutup perusahaannya,” tegas Eri.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan jukir liar dan praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat di Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




