SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana terkait sengketa proyek instalasi pembakaran sampah.
Namun, pembayaran tersebut disertai syarat ketat agar mesin insinerator diserahkan dalam kondisi layak pakai guna mencegah potensi kerugian negara.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Surabaya Kejar Penunggak Nafkah, Sistem Notifikasi Muncul Otomatis
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi dapat dilaksanakan dengan ketentuan aset yang menjadi objek sengketa berada dalam kondisi baik.
“Ganti rugi itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara,” kata Sidharta saat dikonfirmasi, Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan mesin insinerator harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah. Mesin itu harus diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




