Kalah Sengketa dengan PT Unicomindo, Pemkot Surabaya Siap Bayar Ganti Rugi Tapi Ada Syaratnya

Kalah Sengketa dengan PT Unicomindo, Pemkot Surabaya Siap Bayar Ganti Rugi Tapi Ada Syaratnya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana terkait sengketa proyek instalasi pembakaran sampah. 

Namun, pembayaran tersebut disertai syarat ketat agar mesin insinerator diserahkan dalam kondisi layak pakai guna mencegah potensi kerugian negara.

Kepala Bagian Hukum , Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi dapat dilaksanakan dengan ketentuan aset yang menjadi objek sengketa berada dalam kondisi baik.

“Ganti rugi itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara,” kata Sidharta saat dikonfirmasi, Senin (06/04/2026).

Ia menjelaskan, penyerahan mesin insinerator harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah. Mesin itu harus diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO