Dokumentasi pelayanan admin suka di MPP Siola. Foto: Hms
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pembatasan layanan publik bagi penunggak nafkah di Surabaya kini tak lagi sekadar aturan. Sistem digital terintegrasi mulai aktif memantau dan mengejar warga yang belum menunaikan kewajibannya pascaperceraian.
Data terbaru menunjukkan, sebanyak 8.178 warga tercatat memiliki tunggakan nafkah anak maupun mantan istri. Seluruhnya kini berada dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pengadilan Agama.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir
Melalui integrasi tersebut, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan. Dampaknya, kewajiban nafkah kini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif yang dirasakan langsung oleh warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi dan menandai warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.
“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Notifikasi tersebut muncul saat warga mengakses layanan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kependudukan. Dengan mekanisme ini, dorongan kepatuhan tidak lagi bersifat imbauan, melainkan terintegrasi langsung dalam sistem pelayanan publik.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




