Dokumentasi pelayanan admin suka di MPP Siola. Foto: Hms
Irvan menegaskan, pembatasan hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berjalan berdasarkan data resmi yang memiliki kekuatan hukum.
“Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala guna menjaga akurasi dan mencegah kesalahan dalam penerapan kebijakan.
Melalui sistem ini, Pemkot Surabaya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengubah pola pengawasan kewajiban pascaperceraian, dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak langsung.
“Setiap ada laporan dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” pungkasnya.
Untuk memastikan transparansi, masyarakat dapat melakukan pengecekan status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot Surabaya. Melalui kanal tersebut, warga dapat mengetahui apakah status layanan administrasinya aktif atau terdapat penyesuaian. (ari/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




