Dokumentasi pelayanan admin suka di MPP Siola. Foto: Hms
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pembatasan layanan publik bagi penunggak nafkah di Surabaya kini tak lagi sekadar aturan. Sistem digital terintegrasi mulai aktif memantau dan mengejar warga yang belum menunaikan kewajibannya pascaperceraian.
Data terbaru menunjukkan, sebanyak 8.178 warga tercatat memiliki tunggakan nafkah anak maupun mantan istri. Seluruhnya kini berada dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pengadilan Agama.
BACA JUGA:
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
Melalui integrasi tersebut, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan. Dampaknya, kewajiban nafkah kini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif yang dirasakan langsung oleh warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi dan menandai warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.
“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Notifikasi tersebut muncul saat warga mengakses layanan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kependudukan. Dengan mekanisme ini, dorongan kepatuhan tidak lagi bersifat imbauan, melainkan terintegrasi langsung dalam sistem pelayanan publik.

Irvan menegaskan, pembatasan hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berjalan berdasarkan data resmi yang memiliki kekuatan hukum.
“Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala guna menjaga akurasi dan mencegah kesalahan dalam penerapan kebijakan.
Melalui sistem ini, Pemkot Surabaya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengubah pola pengawasan kewajiban pascaperceraian, dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak langsung.
“Setiap ada laporan dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” pungkasnya.
Untuk memastikan transparansi, masyarakat dapat melakukan pengecekan status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot Surabaya. Melalui kanal tersebut, warga dapat mengetahui apakah status layanan administrasinya aktif atau terdapat penyesuaian. (ari/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




