Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, saat menunjukkan rokok tanpa bea cukai. Foto: Adi
KOTABATU,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Kantor Bea Cukai Malang mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pengawasan dan penertiban yang berlangsung mulai 3-19 Desember 2024.
Operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi peredaran rokok tanpa cukai yang semakin meresahkan.
BACA JUGA:
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
- Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO
Dwi Prasetyo Rini, selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, bahwa selama bulan Desember, pihak Bea Cukai Malang dan Satpol PP melakukan dua kali operasi intensif.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Batu sadar akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal," ujarnya, saat jumpa pers yang digelar di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (20/12/2024).
Data perolehan operasi menunjukkan ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan, dan tindakan ini merupakan upaya kolaboratif untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan cara yang benar.
Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan pemeriksaan di Toko yang berlokasi di Jalan Suropati, Pesanggrahan.
Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan 3 Desember 2024 mengungkapkan bahwa toko tersebut menyimpan dan menjual rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek, yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Tercatat, jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 1.280 bungkus, atau setara dengan 24.200 batang. Total nilai barang yang disita mencapai Rp34.297.000.
Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp18.562.000.
"Ini adalah pencapaian penting dalam upaya kami melawan peredaran barang ilegal," jelas Dwi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




