SURABAYA,BANGSAONLINE.com - sekarang naskah yang ini dan buat leadnya lebih to the point
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas juru parkir (jukir) yang melanggar batas wilayah tugas serta kendaraan warga yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.
Penindakan dilakukan di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang, Senin (8/12/2025), menyusul aduan masyarakat melalui media sosial.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan langkah ini dilakukan sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Kami menemukan, bahwa dalam aduan tersebut ada jukir resmi Dishub namun melanggar batas wilayahnya,” ujar Trio. Jukir yang bertugas di kawasan Valhalla–Kombes Duryat diketahui menarik parkir hingga area toko modern di Jalan Basuki Rahmat.
Dishub memberi teguran keras kepada jukir tersebut. “Satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayah, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” kata Trio.
Selain itu, Dishub juga menertibkan parkir sembarangan di Jalan Embong Malang. Sejumlah kendaraan warga dilaporkan memakan ruang parkir di depan pertokoan sehingga mengganggu pelanggan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




