Targetkan Terbit Tahun Ini, Pemkot Surabaya Matangkan Perwali Perda 4/2026 Soal Aturan Rumah Kos

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mematok target untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak pada tahun ini. Perwali tersebut bakal menjadi panduan teknis operasional dalam menata keberadaan rumah kos sekaligus menjaga ketertiban serta kenyamanan di kawasan permukiman.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengungkapkan bahwa penyusunan perwali sangat krusial mengingat dinamika serta karakteristik rumah kos di setiap area Surabaya tidak bisa disamaratakan.

"Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak," kata Reinhard, Minggu (16/8/2026).

Reinhard menerangkan, pemkot bakal memakai pendekatan berbasis penanganan kasus per kasus (case-by-case) dengan melihat kondisi lingkungan riil. Skema ini memungkinkan aktivitas usaha rumah kos tetap berjalan harmonis sepanjang mendapat penerimaan dari warga sekitar dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

"Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya meluruskan pemahaman publik mengenai esensi rumah kos yang diatur dalam Perda 4/2026. Menurutnya, rumah kos secara filosofis berbasis pada bangunan hunian tempat tinggal yang dihuni oleh pemiliknya, bukan murni tempat usaha komersial secara keseluruhan.

"Jadi orang mengira hampir sama, tapi sebenarnya kalau secara filosofi itu berbeda. Rumah kos itu lebih kepada pemilik lahan atau bangunannya. Dia bertempat tinggal di situ dan tipikalnya rumah tinggal. Jadi kalau di Perda ada diatur namanya hunian," paparnya.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mengakomodasi konsep hunian multifungsi berniat usaha terbatas, seperti tempat tinggal yang memiliki toko kelontong atau ruang kantor kecil, tanpa menghilangkan fungsi primer bangunan sebagai tempat bernaung.

"Contoh yang terbatas seperti ada rumah kantor, ada rumah yang ada toko kelontongnya, tapi fungsi utamanya rumah tinggal. Nah, rumah kos ini sama. Jadi, filosofinya rumah kos ini lebih kepada pemilik lahan atau bangunan," terang dia.

Oleh sebab itu, penataan serta pengawasan rumah kos nantinya difokuskan pada penanggung jawab bangunan beserta dampaknya terhadap interaksi warga lokal.

"Jadi lebih menekankan kepada pemilik lahan pembangunannya dan dampak kepada warga sekitarnya," imbuhnya.

Salah satu syarat krusial yang akan diperketat dalam aturan pelaksana Perda 4/2026 ini adalah adanya persetujuan resmi dari warga di tingkat Rukun Tetangga (RT).

"Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak," kata dia.

Penerapan koordinasi lingkungan ini dirancang demi menjaga ketenteraman kawasan permukiman agar keberadaan usaha kos tidak sampai mengganggu kualitas hidup warga penghuni lama.

"Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh," ujar dia.

Pemkot Surabaya mengimbau para pemilik maupun pengelola rumah kos untuk segera melengkapi perizinan administrasi, pemenuhan kelayakan teknis, serta menjalin komunikasi yang intensif dengan masyarakat sekitar.

"Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar," pungkasnya.