Konferensi pers terkait penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 94.284 batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 30 botol atau 18 liter minuman beralkohol ilegal sepanjang tahun ini. Pengumuman tersebut disampaikan dalam siaran pers di Balai Kota Among Tani, Rabu (10/12/2025).
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyebut pencapaian tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, hanya terdapat 27.476 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Meski pada 2023 jumlah sitaan mencapai 798.600 batang, Fariz menegaskan pola peredaran rokok ilegal kini berubah.
Operasi tahun ini lebih difokuskan pada tingkat pengecer di tiga kecamatan Kota Batu. Ia menambahkan, seluruh barang sitaan diperoleh dari operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Satpol PP.
Sebelum operasi besar, Satpol PP Kota Batu juga melakukan sosialisasi kepada perwakilan RT-RW untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Fariz memastikan operasi serupa akan terus digencarkan, dengan rencana pelaksanaan kembali pada 2026.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




