
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) terpaksa meringkuk dalam sel tahanan usai diringkus petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena membobol gudang ekspedisi.
"Pasutri ini ditangkap pada Minggu kemarin. Mereka juga pernah melakukan aksinya di tempat yang sama dan mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta yang ada di laci," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Senin (30/1/2023).
Pasangan dengan status menikah 'di bawah tangan' itu berinisial MS (24) dari Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, dan KLF (24) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Simak berita selengkapnya ...