Kasus 'Kardus Durian', Wakil Ketua KPK: Perlu Kepastian Hukum

Kasus A Muhaimin Iskandar. Foto: dok PKB

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus korupsi ‘kardus durian’ yang menyeret nama ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak imin) kembali mencuat. Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (), yang baru dilantik mengatakan bahwa kasus '' belum ada kepastian hukum.

Menurut Johanis Tanak, kasus korupsi kardus durian harus ada ekspose kasus dulu, agar dapat dilihat apakah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak.

"Inikan kita perlu satu kepastian hukum juga, jangan sampai orang yang dilaporkan ternyata tidak melakukan perbuatan. Jadi tidak ada kepastian hukum," ujar Johanis dalam acara Media Briefing di gedung pada Senin, 21 November 2022.

Seperti diberitakan Tempo.co, tim penindakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Kasus itu mengungkapkan kasus '' yang menyeret nama yang dulu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Ketua Firli Bahuri sendiri mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus korupsi lama. Termasuk kasus kardus durian yang menyeret .

Johanis berharap, kasus ini dapat diekspos atau dipaparkan lagi agar sesuai dengan tujuan hukum, yang mana adanya kepastian dan keadilan.

"Intinya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak. Kalau tidak, kita katakan tidak. Kalau iya, akan kita tingkatkan. Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan sebagaimana tujuan hukum," ujarnya.

Kasus ini populer dengan karena uang korupsi yang dibuat untuk menyogok sebesar Rp1,5 miliar diwadahi kardus durian. Kardus durian berisi uang senilai Rp1,5 miliar itu ditemukan petugas di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011.

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO