Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online

Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist

6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan peran

7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali

8. Unggah dokumen persyaratan

9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

10. Unggah foto

Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran melalui akun Simkah.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO