Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Arisan Bodong di Jombang Curhat

Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Arisan Bodong di Jombang Curhat Atik, Warga Kabupaten Jombang korban arisan dan investasi bodong. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Tak hanya arisan, Atik juga mengikuti investasi Rp8 juta dijanjikan kembali Rp12 juta selama dua puluh lima hari. Kepincut untung besar tersebut, Atik pun tertarik ikut dalam arisan serta investasi itu.

Hingga akhirnya Alfia mengalami kolaps atau gagal bayar pada tahun 2021 lalu. Pihaknya sempat berjanji akan mengembalikan uang investasi dan arisan milik Atik yang sudah terbayarkan. Janji itu bukannya ditepati, justru pelaku malah menghilang.

"Total kerugian yang saya alami sekitar Rp93 juta. Itu tidak termasuk pembelian arisan Rp10 juta, karena yang itu sudah dapat Rp17 juta saat pertama kali beli arisan milik orang lain. Kalau arisan dan investasi saya belum keluar sama sekali," jelasnya.

"Kita mintanya polisi segera menangkap terlapor, supaya uang kita bisa kembali," tukasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Atik, Beny Hendro Yulianto, mengatakan jika pihaknya sudah menerima salinan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jombang.

"Bahwa terlapor sudah tidak ada di rumahnya. Intinya kami menilai motifnya ada upaya menghalangi penyidikan," tuturnya.

Beny mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang tersebut. "Kami nilai ini sudah memenuhi unsur penipuan," pungkasnya. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO