Atik, Warga Kabupaten Jombang korban arisan dan investasi bodong. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Atik Rohmawati Mafrudho (36), korban arisan bodong di Jombang mempertanyakan progres laporan kasusnya ke polisi.
Atik melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong itu ke Polda Jatim 3 September 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan sampai saat ini proses penyidikan jalan di tempat.
BACA JUGA:
- Penjual Bubur di Jombang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Jasad Diduga Sudah 3 Hari
- 3 Remaja Berboncengan Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Truk Fuso di Jombang Dini Hari
- Aksi Koboi di Wonosalam Jombang Berakhir di Jeruji Besi
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
Warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp93 juta akibat ikut arisan dan investasi bodong yang dikelola Alfia Dwi Restu Ningrum (22), asal Desa Sengon.
"Saya mengenal Alfia dari teman," ujar Atik pada sejumlah wartawan, Kamis (29/09/22).
Menurutnya, saat itu pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang ini menjanjikan profit besar dalam waktu satu minggu hingga enam bulan sejak pertama kali ikut.
“Kalau arisan bayar Rp150 ribu, dia menjanjikan dapat Rp10 juta dalam waktu enam bulan. Itu saya urutan nomor 43,” jelas Atik.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




