Adegan rekonstruksi pembunuhan oleh tersangka di Polres Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mandangin, Kecamatan Sampang, memasuki tahap baru. Kini, berkas tersangka AM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Unit Pelayanan Perlindungan Anak (Unit PPA) Polres Sampang Aiptu Reza Purnomo Hadi membenarkan bahwa berkas pembunuhan di Pulau Mandangin masuk tahap pertama.
BACA JUGA:
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
- Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," ucapnya, Senin (18/7/2022).
Menurut Reza, korban dan tersangka pembunuhan sama-sama anak di bawah umur. Pembunuhan terjadi karena tersangka ingin memiliki perhiasan yang dipakai oleh korban.
"Korban inisial (NH) 7 tahun dibunuh oleh tersangka (AM) 14 tahun karena ingin memiliki perhiasan emas yang dipakai korban," ungkapnya.
Saat ini, tersangka AM ditahan di rutan Polres Sampang. Sebab, AM merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Oleh sebab itu, berkas perkara dikebut.
"Karena ABH, tersangka selama di Polres Sampang mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) dan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A)," tambahnya.
Ia menjelaskan, berkas perkara tahap pertama yang dilimpahkan ke meja hijau itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) seperti foto korban, tersangka, saksi, dan lainnya guna diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Jika tahap pertama ini tidak pengembalian berkas, maka akan segera dinaikkan ke P21 terhitung 8 hari dari besok," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban. Modusnya, tersangka mengajak korban rujakan untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




