Kedua terdakwa kasus penganiayaan guru saat mengikuti sidang di PN Sampang
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa berinisial SM dan HM dalam kasus penganiayaan terhadap guru tugas berinisial AR, Senin (25/5/2026).
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun penjara.
BACA JUGA:
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
- Aksi Maling Motor Milik Pemuka Agama di Camplong Sampang Terekam CCTV
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib di ruang sidang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya.
Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Meski demikian, dia menilai pasal yang diterapkan belum tepat, yakni Pasal 262 ayat 2 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kerusakan barang atau luka ringan.
Menurut Farid, jika mengacu pada kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.
“Saya tegaskan, para terdakwa membawa clurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




