Para pelaku pengedar pil koplo saat menghadiri konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L yang menyasar pelajar dan pondok pesantren di wilayah hukumnya. Para pelaku adalah NA (18) dan MMAA (33).
“Ini mengkhawatirkan karena diedarkan ke anak-anak sekolah,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:
- Edukasi Bahaya Narkoba, Kejari Tuban Ajak Pelajar Bakar Barang Bukti Kejahatan
- Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Kasus Pil Koplo
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
Petugas awalnya mengamankan satu pelaku berinisial NA (18), pemuda dari Desa Bate, Kecamatan Bangilan. Dari sana, personel menemukan 90 pil dobel L dan uang Rp350 ribu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti yang ada,” ujarnya.
Kemudian, kata Daky, pihaknya kembali mengamankan seorang pengedar dari desa yang sama dengan pelaku sebelumnya, MMAA (33). Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.651 butir pil dobel L.
“Pelaku ini juga diamankan anggota ketika melakukan transaksi di rumahnya,” tuturnya.
Dari pengembangan kedua kasus tersebut, mereka mengaku mendapatkan dobel L dari seseorang dari wilayah Kabupaten Kediri dan melakukan transaksi di Terminal Nganjuk. Setelah menerima barang haram itu, lanjut Daky, para pelaku menjual kepada pelanggannya melalui sistem cash on delivery (COD) dengan harga Rp35 ribu per 10 butir.
“Karena harganya cukup terjangkau, pelaku menyasar para anak muda. Setiap bungkus pelaku mengambil keuntungan Rp10 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 Subs 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






