Polres Tuban Amankan Pelaku Pecabulan Dua Anak di Bawah Umur dengan Modus Minta Sumbangan

Polres Tuban Amankan Pelaku Pecabulan Dua Anak di Bawah Umur dengan Modus Minta Sumbangan Anggota Polres Tuban saat mengamankan pria asal Semarang yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ist.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial AG (30), asal Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, diringkus Satreskrim Polres Tuban.

Ia ditangkap, setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Kasus tersebut terungkap, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Siswanto menyebutkan, tersangka awalnya sedang berkeliling di desa para korban untuk meminta sumbangan.

Kemudian, tersangka mendatangi salah satu rumah warga dan melihat dua anak perempuan berinisial HN (6) dan KAR (5), yang sedang duduk santai di dalam rumah.

"Pelaku sempat berteriak-teriak meminta sumbangan, namun karena kondisi rumah sedang sepi dan tidak ada jawaban dari penghuni dewasa, pelaku memanfaatkan situasi tersebut," kata Iptu Siswanto, Senin (6/4/2026).

Memanfaat kondisi tersebut, AG merangsek masuk dan melakukan aksi pencabulan. Pelaku diduga memegang area sensitif kedua korban secara bergantian menggunakan kedua tangannya.

Selain menangkap tersangka, Polres Tuban juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan antara lain, satu kemeja, satu saying, peci berwarna hitam, dan sebuah ember yang digunakan pelaku untuk meminta sumbangan.

Atas perbuatan itu, AG dijerat dengan pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan tersangka saat ini juga sudah ditahan di Mapolres Tuban," pungkas Siswanto. (rif)