Anggota Polres Tuban saat mengamankan pria asal Semarang yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ist.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial AG (30), asal Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, diringkus Satreskrim Polres Tuban.
Ia ditangkap, setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
Kasus tersebut terungkap, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Siswanto menyebutkan, tersangka awalnya sedang berkeliling di desa para korban untuk meminta sumbangan.
Kemudian, tersangka mendatangi salah satu rumah warga dan melihat dua anak perempuan berinisial HN (6) dan KAR (5), yang sedang duduk santai di dalam rumah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




