Makin Panas! Beredar Tanya Jawab AD/ART NU, Bolehkah Muktamar Digelar atas Perintah Pj Rais Aam

Makin Panas! Beredar Tanya Jawab AD/ART NU, Bolehkah Muktamar Digelar atas Perintah Pj Rais Aam Foto: ist

Pertanyaan : Apakah diperkenankan Rais Aam atau katib Aam menandatangani surat surat penting sendirian dengan menggunakan kop dan stempel PBNU ?

Jawab : TIDAK BOLEH. Hal ini melanggar ART NU Pasal 58 Ayat 1d yang mengamanatkan bahwa Rais Aam menandatangani surat-surat penting PBNU harus bersama Ketua Umum PBNU. Demikian pula, apabila Katib Aam menandatangani surat sendiri bisa dianggap pelanggaran berat dan harus dimintai pertanggungjawaban di Muktamar serta bisa dilaporkan ke pihak berwenang karena dianggap memalsukan kop surat dan stempel PBNU.

Pertanyaan : telah membuat surat perintah kepada panitia muktamar untuk melaksanakan muktamar NU dengan tenggat 17 Desember 2021. Padahal Konbes Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan muktamar yaitu tanggal 23-25 Desember 2021. Bagaimana menyikapi hal ini?

Jawab : Surat perintah kepada panitia muktamar yang tidak sesuai dengan Keputusan Konbes merupakan pelanggaran berat organisasi. Perintah ini berarti melawan permusyawaratan tertinggi ke-4 Anggaran Dasar NU Bab IX yaitu keputusan Konbes. Sesuai keputusan Konbes Jakarta, pelaksanaan muktamar tanggal 23-25 Desember 2021. Untuk memastikan berjalannya pelaksanaan Muktamar, maka PBNU seharusnya membuat surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid Nasional. Setelah ada kepastian diperbolehkan atau dilarangnya pelaksanaan muktamar dengan alasan pandemi dari satgas Covid, maka PBNU membuat Rapat Pleno PBNU sebagai permusyawaratan tertinggi tingkat PB untuk menyikapi Surat dari satgas covid tersebut. Baik itu dimajukan atau dimundurkan. Proses ini setidak-tidaknya harus dilalui. Dengan demikian, telah melakukan maladministratif dengan mengeluarkan Surat Perintah tentang keputusan konbes dengan merubah jadwal muktamar dengan tidak sesuai prosedur yang benar. Untuk itu, PBNU harus mengambil sikap tegas, mengadakan rapat pleno (Mustasyar, Syuriah, Tanfidziyah, Banom, dan Lembaga) dan memutuskan untuk mengingatkan sekaligus meminta agar beliau mencabut kembali surat yang cacat prosedur dan cacat administrasi tersebut. Selain itu, PBNU harus mengusut siapa-siapa saja yang terlibat dan memberi masukan hingga berakibat keluarnya Surat ini agar diberi sanksi Organisasi.

Pertanyaan : Beberapa pengurus membuat surat keputusan resmi tentang dukungan terhadap Surat yang cacat tersebut. Bagaimana menyikapi hal ini?

Jawab : Karena Surat itu jelas telah melanggar AD/ART dan PO Nahdlatul Ulama, serta mengalami cacat prosedur dan administratif, maka siapa pun yang mendukung kebsahan surat tersebut harus diberi peringatan dan sanksi hingga pembekuan kelembagaan. Karena apa yang dilakukan tersebut dianggap telah melawan AD/ART dan keputusan hasil Jonbes Jakarta.

Pertanyaan : Bagaimana kalau ada pihak-pihak mengadakan muktamar atau konbes sendiri di luar sepengetahuan Rais Aam bersama Ketua Umum PBNU ?

Jawab : Apabila ada pihak-pihak yang nyata-nyata mengadakan Muktamar atau Konbes tanpa sepengetahuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, maka kegiatan tersebut dianggap liar (Breakaway). PBNU wajib menjaga keselamatan organisasi dan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah RI untuk MEMBUBARKAN muktamar atau konbes liar tersebut. Penyelenggara berikut pendukung kegiatan tersebut harus diberi sanksi organisasi dan bisa dituntut pidana. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO